Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres.
Partai Ummat dan Partai Buruh menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden. Dengan ...
Arief Rohman memimpin apel perdana awal 2025 bersama seluruh Kepala OPD dan pegawai di Lingkungan Pemkab Blora, Kamis ...
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bayu Adji P, Antara Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/1/2025), menghapus ketentuan ambang batas ...
Pemilihan kepala daerah akan dilakukan oleh DPRD. Wacana ini muncul di tengah carut marutnya pelaksanaan Pilkada 2024.
PDIP mengaku belum mengetahui kejutan yang dimaksud Ahok dan Anies Baswedan. Namun, PDIP menyambut positif hubungan akrab ...
Narasi yang dicantumkan di sebuah video, Ustaz Adi Hidayat memberikan nasihat kepada Presiden Prabowo. Konteks dalam video ...
Muncul unggahan, yang menyatakan bansos Rp 2 juta diberikan kepada calon penerima yang memberikan nomor Telegram. Waspada ...
Jaka Tingkir atau penguasa Kerajaan Pajang bergelar Sultan Hadiwijaya memiliki kesaktian yang luar biasa. Ilmu kanuragan yang ...
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Soetta Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung naik pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Komisaris Besar Kombes ...